Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Shalat Jenazah Beserta Latinnya | Lengkap Sesuai Sunnah

Shalat jenazah atau shalatu janazah merupakan shalat yang dilaksanakan untuk jenazah muslim, setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan yang meninggal wajib di shalatkan oleh muslim yang masih hidup. Sedangkan hukum shalat jenazah adalah fardu kifayah.

Shalat jenazah berbeda dengan shalat pada umumnya, dikarenakan didalam rukun shalat jenazah tidak dengan rukuk dan sujud serta tidak ada adzan dan iqamah,hanya dilakukan dalam posisi berdiri dari mulai takbiratul ihram sampai salam. 

Selain bertakziah ketika ada yang meninggal, seorang muslim harus mengetahui tata cara menyalatkan jenazah dengan baik dan benar sesuai sunah islam. Berikut kami berikan tata cara shalat jenazah sesuai syariat islam. 

Gambar diambil dari orami co.id

Tata Cara Shalat Jenazah Sesuai Sunnah

A. Penyelenggaraan Jenazah

Kewajiban-kewajiban muslim terhadap saudara-saudaranya yang meninggal dunia diantaranya:
  • Memandikannya 
  • Mengafaninya
  • Menyalatkannya
  • Menguburkannya
Memandikan Mayat

Syarat-syarat mayat yang perlu dimandikan anta lain:
  • Mayat tersebut seorang islam
  • Ada tubuhnya walaupun sedikit
  • Meninggal bukan karena mati syahid
Cara-cara memandikan mayat

Tentang cara-cara memandikan mayat ini yang perlu diperhatikan adalah
Pertama-tama dibersihkan terlebih dahulu segala najis yang ada pada badannya.Kemudian meratakan air ke seluruh tubuhnya dan sebaik-baiknya tiga kali atau lebih jika dianggap perlu. Siraman yang pertama dibersihkan dengan sabun, yang kedua dengan air yang bersih dan dicampur dengan kapur barus. Yang perlu didahulukan dalam memandikan mayat adalah anggota wudhu, kemudian seluruh tubuhnya sebelah kanan dan sebelah kiri. 

Mayat yang haram dimandikan
  • Orang mati syahid yaitu orang yang mati dimendan perang untuk membela agama allah dan mayat ini haram pula di shalatkan.
  • Orang kafir dan Munafik. Kafir adalah orang yang terang-terangan mengingkari ajaran islam, sedangkan munafik adalah orang yang lahirnya beragama islam tetapi batinnya memusuhi islam.
  • Mati bunuh diri
Pendapat para ulama, orang yang meninggal karena bunuh diri tidak dilakukan sholat atasnya melainkan cukup dikuburkan saja mayatnya.

Aturan memandikan mayat
  • Mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan sebaliknya mayat perempuan dimandikan pula oleh perempuan. Kecuali muhrimnya yang laki-laki diperbolehkan. 
  • Sebaiknya orang yang memandikan keluarga terdekat.
  • Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya.
  • Yang memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh mayat itu andai kata si mayat memiliki cacat.

B. Mengafani mayat

Setelah mayat dimandikan dengan cukup sempurna, maka fardhu kifayah bagi tiap-tiap orang yang hidup mengafaninya. Mengafani mayat sedikit-dikitnya dengan selapis kain yang dapat menutup seluruh tubuhnya.
  • Disunahkan bagi mayat laki-laki dikafani sampai tidal lapis kain, tiap-tiap lapis hendaknya dapat menutupi seluruh tubuhnya, selain tiga lapis itu ditambah baju kurung dan sorban. 
  • Adapun bagi mayat perempuan disunahkan lima lapis, masing-masing berupa sarung,baju,kerudung dan dua lapis yang menutupi seluruh tubuhnya.
  • Kain yang digunakan untuk kafan adalah kain yang halal dipakai sewaktu hidupnya dan disunahkan dengan kain yang berwarna putih dan baru pula serta diberi wangi-wangian.
  • Seandainya kain putih tidak ada maka boleh mengafani mayat dengan kain apa saja yang dapat digunakan untuk mengafaninya, kemudian dishalatkan.

C. Shalat Jenazah

1. Syarat-syarat shalat jenazah
  • Shalat mayat/jenazah seperti halnya dengan shalat yang lain yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats  besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
  • Mayat sudah dimandikan dan dikafani
  • Letak mayat disebelah kiblat orang yang menyalatkannya, kecuali kalau shalat yang dilakukan diatas kubur atau shalat gaib.
2. Rukun shalat mayat
  • Niat
  • Berdiri bagi yang kuasa(sehat)
  • Takbir empat kali
  • Membaca Fatihah
  • Membaca shalawat nabi
  • Mendoakan mayat
  • Memberi salam
3. Cara mengerjakan shalat mayat

Shalat jenazah dapat dilakukan atas seorang mayat atau beberapa mayat sekaligus. Seorang mayat boleh di shalatkan berkali-kali. Misalnya, mayat sudah dishalatkan oleh sebagian orang kemudian datanglah beberapa orang lagi untuk menyalatkannya dan seterusnya.

Jika shalat dilakukan berjamaah, maka imam berdiri menghadap kiblat sedang makmum berdiri dibelakangnya. Mayat diletakan dengan melintang dihadapa  imam dan kepalanya disebelah kanan imam. Jika mayat laki-laki hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepalanya dan jika mayat perempuan imam menghadap dekat perutnya.

Shalat jenazah tidak dengan rukuk dan sujud serta tidak ada adzan dan iqamah.

4. Praktek melaksanakan shalat jenazah

Setelah berdiri seperti akan mengerjakan shalat maka:

a. Niat, sengaja melakukan shalat atas mayat lafadhnya yaitu:
 
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Usalli ala hazal mayyiti arba'a takbiratin fardal kifayati lillahi ta'ala

Artinya:
Saya sengaja melakukan shalat atas mayat ini empat takbir, fardu kifayah karena Allah ta'ala.

b. Takbiratur ihram, mengucapkan "Allahu Akbar" bersama niat sebagaimana tersebut diatas.

c. Membaca surat Al Fatihah sebagaimana shalat yang lain, setelah Fatihah terus takbir ( Tidak membaca surat yang lain)

d. Sesudah takbir yang kedua, terus membaca shalawat nabi sebagai berikut

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allahumma salli ala sayyidina muhammad

Artinya: 
Ya Allah limpahkanlah rahmat atas nabi Muhammad.

e. Setelah takbir yang ketiga, membaca doa sekurang-kurangnya sebagai berikut: 

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ

Allahummagfir lahu warhamh

Artinya:
Ya Allah, ampunilah dia dan berikanlah rahmat dia.

Lebih sempurna lagi membaca doa sebagai berikut:

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًاخَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Allaahummaghfir lahu warham hu wa’aafi hii wa’fu anhu wa akrim nuzula hu wa wassi’ madkhola hu waghsil hu bilmaai wats-tsalji walbarodi wanaqqi hi minal khothooyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadlu minaddanasi wa abdil hu daaron khoiron min daari hi wa ahlan khoiron min ahli hi wazaujan khoiron min zaoji hi wa adkhil hul jannata wa ‘aidz hu min ‘adzaabil qobri wa fitnati hi wa min ‘adzaabin naar.

Artinya:
Ya Allah, ampunilah, rahmatilah, sejahterakan dan maafkanlah dia. Dan muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah jalan masuknya, cucilah dia dengan air yang jernih lagi sejuk, dan bersihkanlah dia dari segala kesalahan bagaikan baju putih yang bersih dari kotoran, dan gantilan rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada yang ditinggalkannya, dan keluarga yang lebih baik, dari yang ditinggalkan, serta istri yang lebih baik dari yang ditinggalkannya pula. Masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah dari siksanya kubur serta fitnah nya, dan dari siksa api neraka.

f. Selesai takbir keempat, membaca doa

اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana wa lahu

Artinya:
Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya dan ampunilah kami dan dia.

g. Kemudian memberi salam sambil memalingkan muka ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Artinya: 
Keselamatan, rahmat dan berkah Allah semoga tetap pada kamu sekalian.

D. Menguburkan Jenazah

Dalam mengubur mayat ada hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
  • Pembuatan liang kubur sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayat dapat keluar, dan jangan sampai bisa dibongkar oleh binatang.
  • Wajib membaringkan mayat di atas lambung kanan.
  • Menghadapkan muka ke kiblat, muka dan ujung kaki jenazah itu harus mengenai tanah dan perlu dilepaskan kain-kain kafan yang membalut muka dan telapak kakinya serta melepaskan semua ikatan tali-tali pada tubuh jenazah itu.
  • Mengubur mayat itu tidak diperbolehkan pada waktu malam kecuali dalam keadaaan darurat.

Penjelasan tentang liang lahat

Liang lahat adalah liang yang digali serong ke kiblat yang mana liang tersebut kira-kira dapat memuat mayat, kemudian ditutup dengan papan atau bambu.

Apabila tanah yang digunakan untuk mengubur mayat itu mudah runtuh karena bercampur denga  pasir, maka lebih baik dibuat lubang ditengah yaitu lubang kecil ditengah-tengah kubur kemudian di tutup papan dan sebagainya.

Kubur itu perlu ditinggikan sedikit tanahnya dengan bentuk mendatar. Tidak usah didirikan di atasnya sesuatu bangunan dan tak usah di kapur karena kedua hal itu makruh.

Tidak boleh dua jenazah atau lebih dikubur dalam satu lubang, kecuali karena dalam keadaan darurat.

Diwaktu mayat diturunkan ke liang kubur disunahkan membaca " Bismillahi wa ala millati rasullilah. ( Dengan nama Allah dan atas tuntunan agama Rasulullah).

Jika mayat telah selesai dikuburkan disunahkan bagi pengiring jenazah untuk berdiri sebentar suapaya mendoakan mayat itu kekepada Allah.

Bila selesai mayat dikuburkan maka disunahkan menyiram kubur itu dengan air.

Demikian artikel tentang tata cara shalat jenazah yang baik dan benar sesuai sunah. Semoga artikel ini bermanfaat.