Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, ini Jumlahnya


Pejabat (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan segera menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Ini dikonfirmasi oleh Departemen Keuangan (Ministerio de Hacienda).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Andin Hadiyanto, mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan berlangsung pada pertengahan Agustus atau bahkan lebih awal.

Kepastian pencairan gaji ke-13 pejabat publik juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji.

Berikut detailnya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun tunjangan yang melekat, yaitu, tunjangan untuk anak-anak dan suami atau istri. Pejabat publik yang sudah memiliki suami atau istri menerima tunjangan 5% dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimum tiga anak. Sementara itu, jumlah alokasi resmi tergantung pada posisi yang ditempati oleh para pejabat.

Sumber: cnbcindonesia.com